#09122016 TM 4 - STRATEGI TRANSPORTASI UDARA
STRATEGI TRANSPORTASI UDARA
A.
KONDISI
TRANSPORTASI UDARA 1997
pelayanan transportasi udara
mengalami keterpurukan terkait dengan krisis ekonomi yang terjadi sejak
pertengahan tahun 1997yang membuat perusahaan penerbangan mengurangi jumlah
armada,mengembalikan pesawat-pesawat sewa,mengurangi rute dan frekuensi
penerbangan.
B.
KONDISI
TRANSPORTASI UDARA TAHUN 2000-2004
akibat dimulainya kebijakan multi
operator angkutan udara nasional
pertumbuhan angkutan penumpang dalam negeri meningkat rata-rata sebesar 24,5%
per tahun.sementara permintaan jasa angkutan barang/cargo menurun pada tahun
ini rata rata sebesar 75%.
2.
Bandar
udara
merupakan
prasarana yang berfungsi sebagai simpul dalam jaringan transportasi udara dan
sesuai hirarkinya berfungsi sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian
nasional dan internasional serta sebagai tempat alih moda transportasi udara.
3.
Reduce
Vertical Separation Minimal (RVSM)
Pengurangan jarak pisah vertikal antar pesawat dari 2000 menjadi 1000 kaki pada ketinggian 29.000-41.000 (FL290-FL410)Hal ini di di lakukan Untuk meningkatkan kapasitas ruang udara secara optimal,sehingga dapat mengurangi delay pesawat karena pengurangan jarak antar pesawat di perkecil sehingga pesawat dapat lebih banyak melintas.
Kebijakan ini di tujukan .
Untuk pesawat jenis jet penumpang dan cargo (termasuk penerbangan eksekutif)
Untuk pesawat jenis jet penumpang dan cargo (termasuk penerbangan eksekutif)
4. Eco Airport
Eco
airport adalah airport atau bandara
yang ramah lingkungan (friendly environment), yaitu memanfaatkan sumber-sumber
daya dari lingkungan yang ada sehingga dampak kerusakan dan/atau gangguan dan dengan dampak terhadap lingkungan
seminimal mungkin
5. Sky Marshall
Sistem pengamanan di
dalam pesawat selama pesawat terbang yang bertugas secara diam-diam dan
menyamar.yang bertujuan untuk mendeteksi melumpuhkan dan mengamankan suatu hal
atau kegiatan yang beresiko mengancam keselamatan sebuah penerbangan.
Tugasnya menangani keamanan di pesawat pada saat terbang, terutama di kawasan udara internasional yang tidak dipengaruhi hukum negara manapun.
Komentar
Posting Komentar