#25112016 TM2 - STRATEGI TRANSPORTASI DARAT
STRATEGI TRANSPORTASI
DARAT
Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Departemen Perhubungan adalah dokumen perencanaan pembangunan transportasi
nasional untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, ditetapkan dengan maksud
memberikan arah dan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan atau mengoptimalkan berbagai hal yg berhubungan dengan transportasi khususnya darat yang akan dibahas berikut ini
Kondisi transportasi nasional 1995-
2004
Adanya Pengembangan dan Perbaikan dalam berbagai sektor :
STRARTEGI DALAM TRANSPORTASI DARAT
1 . STRATEGI
DALAM ANGKUTAN JALAN
Untuk mengatasi
Kendala dalam penyediaan lahan untuk pembangunan dapat diatasi dengan
strategi optimalisasi jalan yg sudah ada serta pembangunan dalam berbagai sisi
yaitu dengan pendayaagunaan jembatan timbang dan underpass serta pembangunan
jalan layang .
2.STRATEGI
DALAM ANGKUTAN PENYEBRANGAN
Ada 2 strategi yg dapat di gunakan yaitu strategi subtitusi
dan komplementer ,
1. Strategi Subtitusi
Adalah strategi yang dilakukan apabila jika suatu lokasi atau
tempat kegiatan angkutan penyeberangan tidak
diperlukan atau dibutuhkan lagi, angkutan penyebrangan yang ada pada lokasi tersebut perlu dilakukan relokasi ke tempat
lain yang lebih memerlukan atau membutuhkan.
2. Strategi
komplementer
Adalah strategi yang digunakan bila angkutan penyeberangan mampu bersinergi atau saling
terkoordinasi dengan angkutan
jalan, sehingga angkutan penyeberangan diposisikan sebagai derived demand ,
maksudnya angkutan jalan membutuhkan angkutan penyebrangan dalam melakukan
kegiatan nya.
STRATEGI
DALAM TRANSPORTASI PERKOTAAN
Ada 2
strategi yang di gunakan dalam transportasi perkotaan yaitu :
A.
STRATEGI DENGAN MEMPERTIMBANGKAN BESAR SKALA PELAYANAN
Maksudnya dalam
hal ini pemerintah membuat strategi dengan mempertimbangkan pelyanan dan
kenyamanan pengguna transportasi atau pun pengguna jalan.
Contoh : pembangunan transportasi masal untuk
mengurangi kemacetan , rekayasa lalu
lintas , dan penyediaan fasilitas keselamatan.
B.
STRATEGI INTERVENSI PEMERINTAH
Maksud nya dalam hal ini
pemerintah harus tegas dengan menyarankan kepada pengguna jalan atau pengguna
transportasi untuk mematuhi suatu program tertentu yang sedang dilakukan nya
dalam mengatasi suatu masalah (cth . kemacetan )
Contoh : pembatasan penggunaan kendaraan pribadi , dan pembatasan kepemilikan
kendaraan pribadi
UNDANG UDANG TRANSPORTASI DARAT
UU Transportasi Darat yaitu :
1. PP NO. 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN2014
2. PP NO. 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2013
3. PP NO. 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
4. PP NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN.
5. PP NO. 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
6. PP NO. 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS.
7. PP NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTI MODA
8. UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
9. INPRES NO.4 TAHUN 2012 TENTANG PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN.
10. INPRES NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TERPADU
UU Transportasi Darat yaitu :
1. PP NO. 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN2014
2. PP NO. 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2013
3. PP NO. 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
4. PP NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN.
5. PP NO. 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
6. PP NO. 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS.
7. PP NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTI MODA
8. UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
9. INPRES NO.4 TAHUN 2012 TENTANG PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN.
10. INPRES NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TERPADU
Komentar
Posting Komentar