#25112016 TM2 - STRATEGI TRANSPORTASI DARAT



STRATEGI TRANSPORTASI DARAT
Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Departemen Perhubungan adalah  dokumen perencanaan pembangunan transportasi nasional untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, ditetapkan dengan maksud memberikan arah dan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan atau mengoptimalkan berbagai hal yg berhubungan dengan transportasi khususnya darat yang akan dibahas berikut ini


Kondisi transportasi nasional 1995- 2004
Adanya Pengembangan dan Perbaikan dalam berbagai sektor :
 

STRARTEGI DALAM TRANSPORTASI DARAT


1 . STRATEGI DALAM ANGKUTAN JALAN
                Untuk mengatasi  Kendala dalam penyediaan lahan untuk pembangunan dapat diatasi dengan strategi optimalisasi jalan yg sudah ada serta pembangunan dalam berbagai sisi yaitu dengan pendayaagunaan jembatan timbang dan underpass serta pembangunan jalan layang .


2.STRATEGI DALAM ANGKUTAN PENYEBRANGAN
Ada 2 strategi yg dapat di gunakan yaitu strategi subtitusi dan komplementer ,

1.     Strategi Subtitusi
Adalah strategi yang dilakukan apabila jika suatu lokasi atau tempat  kegiatan angkutan penyeberangan tidak diperlukan atau dibutuhkan lagi, angkutan penyebrangan yang ada pada lokasi tersebut perlu dilakukan relokasi ke tempat lain yang lebih memerlukan atau membutuhkan.


2.     Strategi komplementer
Adalah strategi yang digunakan bila angkutan penyeberangan mampu bersinergi atau saling terkoordinasi dengan angkutan jalan, sehingga angkutan penyeberangan diposisikan sebagai derived demand , maksudnya angkutan jalan membutuhkan angkutan penyebrangan dalam melakukan kegiatan nya.

STRATEGI DALAM TRANSPORTASI PERKOTAAN


Ada 2 strategi yang di gunakan dalam transportasi perkotaan yaitu :

A.    STRATEGI DENGAN MEMPERTIMBANGKAN BESAR SKALA PELAYANAN


Maksudnya dalam hal ini pemerintah membuat strategi dengan mempertimbangkan pelyanan dan kenyamanan pengguna transportasi atau pun pengguna jalan.
Contoh : pembangunan transportasi masal untuk mengurangi kemacetan  , rekayasa lalu lintas , dan penyediaan fasilitas keselamatan.


B.     STRATEGI INTERVENSI PEMERINTAH
 Maksud nya dalam hal ini pemerintah harus tegas dengan menyarankan kepada pengguna jalan atau pengguna transportasi untuk mematuhi suatu program tertentu yang sedang dilakukan nya dalam mengatasi suatu masalah (cth . kemacetan )
Contoh : pembatasan penggunaan kendaraan pribadi , dan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi


UNDANG UDANG TRANSPORTASI DARAT 

UU Transportasi Darat yaitu :

1.      PP NO. 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN2014

2.      PP NO. 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2013

3.      PP NO. 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN        PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

4.      PP NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN.


5.     PP NO. 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

6.     PP NO. 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS.

7.     PP NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTI MODA

8.     UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

9.     INPRES NO.4 TAHUN 2012 TENTANG PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN.

10.   INPRES NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TERPADU

               

Komentar

Postingan populer dari blog ini

#18112016 TM 1 - TRANSPORTASI DAN LOGISTIK

#241016MONDAY0930-1200:KP-PTL-S1MTLE-FRIDAY071016

#17122016 TM7 - RangkumanK8 - K13