#03122016 TM 3 - TERMS OF TRADE #SATURDAY031216KP-K10
Terms of Trade ( syarat perdagangan )
Syarat
Perdagangan
Ketika
sebuah perusahaan membeli barang dari pemasok internasional, pembeli biasanya berfokus
pada harga produk, kualitas, dan kuantitas barang.
Namun,
masalah transportasi juga harus diperhatikan dan sejumlah kegiatan yang relevan
harus dilakukan:
1. Kliring barang untuk ekspor
2. Pengorganisasian pengangkutan barang
dari asal ke tujuan, sering melibatkan
3. beberapa bergerak dan mode
4. Kliring kebiasaan di negara impor
5. Mengatur pembayaran untuk
transportasi, asuransi, dan tugas
Istilah
terms of trade di kelompokan menjadi empat kelompok utama.
1. Istilah E digunakan
ketika importir mengambil tanggung jawab penuh dari titik
keberangkatan seperti pembiayaan asuransi dll
2. istilah F digunakan
ketika biaya pengiriman utama tidak ditanggung oleh eksportir
3. istilah C digunakan
ketika biaya pengiriman utama ditanggung oleh eksportir
4. istilah D bekerja
ketika eksportir
mengambil tanggung jawab penuh ke titik kedatangan.
1. Group E
EXW (Ex
Works)
Penjual
menawarkan barang di tempat mereka. Pembeli bertanggung jawab pada semua biaya.
Jenis
perdagangan ini menitikberatkan tanggung jawab utama pada importir
2. Group F
•
FCA
(Free Carriage)
Pihak eksportir mengelola segala komoditas barang yang akan dikirim,
melakukan clearance ekspor hingga sampai pada proses pemuatan barang (sesuai
moda transportasinya)
•
FAS
(Free Alongside Ship)
Pihak eksportir harus menempatkan komoditas barang ekspornya sampai kapal
hingga melakukan proses Customs Clearance.
•
FOB
(Free On Board)
Pihak eksportir bertanggung jawab atas komoditas barang, resiko serta biaya yang muncul hingga sampai
pelabuhan muat sementara pihak importir.
3. Group C
•
CFR
or CNF (Cost and Freight)
pihak eksportir bertanggung jawab atas biaya dan ongkos angkut (freight)
atas komoditas barang hingga sampai pelabuhan tujuan. Namun, risiko yang muncul
tersebut ditanggung oleh pihak importir setelah barang dilakukan pengiriman dan tidak termasuk
asuransi.
•
CIF
(Cost, Insurance and Freight)
Pihak eksportir menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat
di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat
dari pelabuhan keberangkatan ditambah pihak eksportir wajib membayar asuransi
untuk barang yang dikirim.
•
CPT
(Carriage Paid To)
Pihak eksportir menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan,
namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan kepada pihak carriage.
•
CIP
(Carriage and Insurance Paid )
Pihak eksportir menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun
tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut.
Selain itu pihak eksportir wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
4. Group D
Ø DAF (Delivered At Frontier )
Pihak eksportir mengurus ijin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang
tiba di perbatasan negara tujuan. Process Customs Clearance dan ijin impor
menjadi tanggung jawab pihak importir.
Ø DES
(Delivered Ex Ship)
Pihak eksportir bertanggung jawab sampai sarana pengangkut (kapal) yang
membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan untuk dibongkar. Ijin impor menjadi
tanggung jawab pihak importir
Ø DEQ (Delivered Ex Quay)
Pihak eksportir bertanggung jawab smapai kapal yang membawa barang
merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga.
Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak importir.
Ø DDU (Delivered Duty Unpaid)
Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan,
namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai
biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak importir. Ijin impor menjadi
tanggung jawab pihak importir
Ø DDP (Delivered Duty Paid)
Pihak eksportir bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat
tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul
sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak importir. Ijin impor
menjadi tanggung jawab pihak eksportir.
Cargo Insurance (Asuransi Cargo)
asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada tertanggung yang timbul karena kerusakan barang / kehilangan barang serta pengiriman yg terlalu banyak memakan waktu yang terjadi selama pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Cargo Insurance (Asuransi Cargo)
asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada tertanggung yang timbul karena kerusakan barang / kehilangan barang serta pengiriman yg terlalu banyak memakan waktu yang terjadi selama pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Komentar
Posting Komentar